๐‡๐š๐ฌ๐ข๐ฅ ๐„๐ฏ๐š๐ฅ๐ฎ๐š๐ฌ๐ข ๐Š๐ข๐ง๐ž๐ซ๐ฃ๐š ๐“๐š๐ก๐ฎ๐ง ๐€๐ง๐ ๐ ๐š๐ซ๐š๐ง ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘, ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐‘๐š๐ข๐ก ๐๐ž๐ซ๐ข๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐’๐ž๐›๐ž๐ฅ๐š๐ฌ

Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Bagian Tata Pemerintah Setdako Batam menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Batam Tahun 2023 Tahun Anggaran 2024 di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Selasa (6/02/2024). Secara resmi Bimtek LPPD dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Selaku Ketua Tim Penyusun LPPD Kota Batam, Jefridin menjelaskan LPPD merupakan laporan wajib kepala daerah sebagaimana Pasal 69 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang akan disampaikan Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahun Kota Batam LPPD tahun 2023 peringkat ke 11 dengan skor 3,4344 dengan status tinggi dari 420 kabupaten/kota se Indonesia.

โ€œAtas nama Wali Kota Batam, Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh tim penyusunan sehingga hasil evaluasi Kota Batam mengalami peningkatan. Harapan Saya pada tahun ini Kota Batam hasil evaluasinya bisa masuk sepuluh besar,โ€ harapnya.

Ia memaparkan bahwa LPPD menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah. Yang terdiri dari pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Menyampaikan pesan Wali Kota agar OPD yang hadir dalam menyusun LPPD menyampaikan data yang benar, cara yang benar dan dilengkapi dengan eviden yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

โ€œLPPD merupakan laporan capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan selama setahun anggaran kepada Pemerintah Pusat. Dalam penyusunan LPPD data yang disusun harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif. Dengan begitu laporan yang disampaikan benar-benar valid,โ€ jelasnya.

Karena LPPD disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Karena akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat. Ia berharap, melalui acara bimbingan teknis penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini dapat dimengerti dan bermanfaat bagi para tim kepanitiaan, tim reviu dan tim teknis OPD yang sudah ditunjuk untuk menyusun laporan tersebut.

Adapun narasumber dalam bimbingan teknis ini Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dra. Imelda, M.AP,. Dan Cindarkasih, S.Kom.,M.Si., selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Wilayah III Subdirektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Ibu Rita Irawan.(*)

DD