Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dibentuk berdasarkan:

  1. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  2. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
  3. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam sebagai salah satu perangkat kerja Pemerintah Kota Batam yang dipimpin oleh kepala dinas sosial yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui sekretaris daerah, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam merupakan salah satu instansi pemerintah daerah yang mana melaksanakan urusan wajib pemerintahan di bidang sosial di antaranya pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana dan pengelolaan taman makam pahlawan. Sementara urusan pemerintahan wajib di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa di antaranya adalah administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat.