Batam Whistleblowing System

WBS (Whistle Blowing System) adalah aplikasi pengaduan online yang dikelola oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Batam, untuk melaporkan pelanggaran/penyimpangan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Walikota Batam Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaporan dan Penanganan Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Batam Whistleblowing System dapat diakses di: wbs.inspektorat.batam.go.id