Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin rapat Finalisasi Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun 2023 di Ruang Rapat Sekda Lantai 2, Jumat (22/03/2024). Dijadwalkan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023 akan diserahkan ke DPRD Kota Batam pada Selasa (26/03/2024).
Sebelum laporan itu diserahkan, Ia meminta Perangjat Daerah untuk pastikan data pencapaian kinerja yang sudah disusun. Kepada Bapelitbangda Kota Batam diminta untuk mengecek kembali pencapaian kinerja masing-masing Perangkat Daerah.
Rapat ini dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri, Asisten Ekonomi Pembangunan, Firmansyah dan Asisten Administrasi Umum, Heriman, HK. Rapat juga dihadiri Kepala Bapelitbangda Kota Batam, Dalina Nopilawati dan Kabag Tapem Setdako Batam, Sri Indrapaja.
โPenyusunan LKPJ Wali Kota ini berpindah dari Bapelitbangda Kota Batam kepada Bagian Tapem Setdako Batam. Meski penyusunan telah rampung, namun perlu dikroscek ulang terhadap data kinerja yang dilaporkan,โ pesannya.
Data yang perlu dicek kembali menurutnya terkait angka penyerapan anggaran. Apakah dalam laporan yang disusun data sudah sesuai dengan hasil audit BPK. Termasuk data realisasi terbaru yang merupakan tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun lalu. Berdasarkan paparan Desk LKPJ Wali Kota Batam 2023, Perangkat Daerah harus melakukan penyesuaian data.
โSaya berharap para Asisten dapat memantau dan Bapelitbangda, BPKAD dan Bapenda dapat memberikan saran masukan sesuai dokumen LKPJ,โ ujar mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam.
Adapun dasar hukum penyusunan LKPJ, PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Laporandan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Berikutnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.(*)