๐Œ๐š๐ค๐ฌ๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ค๐š๐ง ๐“๐’๐, ๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐Œ๐ข๐ง๐ญ๐š ๐“๐ข๐ฆ ๐…๐š๐ฌ๐ข๐ฅ๐ข๐ญ๐š๐ฌ ๐’๐ž๐ ๐ž๐ซ๐š ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ง๐ญ๐š๐ซ๐ข๐ฌ๐š๐ฌ๐ข ๐๐ซ๐จ๐ ๐ซ๐š๐ฆ ๐Š๐ž๐ ๐ข๐š๐ญ๐š๐ง ๐˜๐š๐ง๐  ๐ƒ๐ข๐›๐ข๐š๐ฒ๐š๐ข ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ƒ๐š๐ง๐š ๐“๐’๐

Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam menggelar Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Kota Batam di ruang rapat Hang Nadim, Senin (02/01/2024). Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan TSP serta persiapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) TSP/CSR Tahun 2024.

Jefridin menjelaskan TSP bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan sendiri, masyarakat sekitar, maupun masyarakat umumnya.

โ€œBerdasarkan Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bahwa Perangkat Daerah menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan dalam perencanaan program TSP,โ€ jelas Jefridin mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Dipaparkannya bahwa perencanaan Program TSP ini akan dilakukan oleh Forum TSP yang ditunjuk Wali Kota Batam. Mengingat masa tugas forum TSP sudah berakhir di tahun 2023, menurutnya perlu dilakukan pembentukan kembali. Untuk mendukung pelaksaan TSP Wali Kota Batam menurutnya sudah membentuk Tim Fasilitasi TSP Periode 2022-2027.

Tim Fasilitasi ini lah yang bertugas membuat perencanaan, memberikan Informasi ke Perangkat Daerah untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data dan informasi uggulan yang akan di biayai melalui TSP.

โ€œSaya minta Tim fasilitasi segera menginventarisasi program dan kegiatan prioritas yang tidak tercover oleh APBD dan akan di biayai melalui TSP. Misalnya Dinas Pendidikan menyampaikan berapa jumlah kebutuhan kelas dan ini Kita tawarkan kepada perusahaan,โ€ jelasnya.

Begitu juga permasalahan kesehatan, terkait Kota Sehat masih dibutuhkan pembangunan jamban dan pengentasan stunting. Untuk kebutuhan jamban ini masih membutuhkan sebanyak 10 ribu jambam. Terkait masalah sosial yakni penanganan kemiskinan. Untuk kemiskinan ekstrem Pemko Batam menurutnya sudah memberikan bantuan satu juta setiap bulannya.

โ€œTim Fasilitasi bertugas membuat perencanaan dan membuat kesepakatan prioritas program dan kegiatan yang dibiayai melalui dana TSP. Usulan ini yang akan Kita sampaikan kepada Forum TSP,โ€ katanya singkat.

Dijadwalkan program dan kegiatan prioritas yang sudah diinventarisir itu akan disampaikan pada pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kota Batam pada Maret 2024. Berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Program penerapan TSP dapat berbentuk, Pemberdayaan Masyarakat, Kemitraan dan Bina Lingkungan, Program Langsung pada Masyarakat dan Promosi.

Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Batam Yusfa Hendri, meminta agar Perangkat Daerah segera menginput data usulan TSP melalui link yang telah disiapkan oleh Bagian Kerjasama Setdako Batam. Diharapkan Perangkat Daerah paling lama Jumat (5/01/2024) sudah mengisi data usulan kebutuhan ini.

Adapun dasar hukum pelaksanaan TSP, Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perwako Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial, SK Walikota Batam Nomor 122/HK/III/2018 Tentang Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kota Batam Periode 2018-2023.

Selanjutnya SK Perwako Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perwako Nomor 18 Tahun 2017 Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial, SK Walikota Batam Nomor 125/HK/II/2021 Tentang Tim Fasilitasi Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kota Batam Periode 2017-2021 dan SK Walikota Batam Nomor 228 Tahun 2022 Tentang Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kota Batam Periode 2022-2027.(*)

DD