๐๐ž๐ฆ๐ค๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ฎ๐ค๐ฎ๐ง๐  ๐๐ž๐ง๐ฎ๐ก ๐”๐ฉ๐š๐ฒ๐š ๐‘๐ž๐ฌ๐ญ๐จ๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐‡๐ฎ๐ญ๐š๐ง ๐Œ๐š๐ง๐ ๐ซ๐จ๐ฏ๐ž ๐๐ข ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menerima Audiensi dari Tim Pelaksanaan Pengumpulan Data (Puldata) Bidang Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup TW 1 Tahun 2024 dari Mabesad, di Ruang Kerja Sekda, Kantor Walikota Batam, Senin (29/1/2024).

Adapun rombongan tim Puldata Bidang Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup TW 1 Tahun 2024 antara lain Pa Sahli Tk III Kasad Bidang Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup, Mayjen TNI Arkamelvi Karmani, S.E, Pa Sahli Tk II Kasad Bidang Lingkungan Hidup, Brigjen TNI Hamim Tohari, M. A. dan Paban Sahli Kasad Bidang Lingkungan Hidup, Kolonel Inf Firdaus Agustiana, S.I.P., M.M. Hadir didampingi Dandim 0316/Batam, Letnan Kolonel Inf Galih Bramantyo.

Audiensi ini sendiri dalam Rangka Pelaksanaan Puldata Bidang Pengawasan Khusus dan Lingkungan Hidup TW I Tahun 2024. Dimana dalam pembahasan concern (perhatian) penuh pada persoalan lingkungan hidup, terkhusus mangrove.

โ€œDisampaikan dari Kasad Bidang Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup, bahwa program prioritas lingkungan hidup ini merupakan concern mereka, terutama melihat persoalan mangrove di Kota Batam,โ€ ujarnya.

Melalui dialog dan koordinasi ini, Jefridin menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Batam melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Herman Rozie terkait masalah mangrove, yang mana kewenangan kebijakan dan anggaran sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

โ€œDiantaranya masalah pembalakan liar, tumpahan minyak (Spill Oil), pembangunan, pencemaran kapal tenggelam, sampah plastik dari kapal darat dan masyarakat sampah pesisir yang merusak pertumbuhan mangrove,โ€ jelasnya.

Pada kesempatan ini Jefridin juga berharap bersama dengan Tim Pelaksanaan Puldata Bidang Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup TW 1 Tahun 2024 dari Mabesad dapat mengatasi masalah mangrove, karena Pemerintah Kota Batam hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan saja.

โ€œHarapan kami juga dengan ini masalah mangrove di Batam bisa dapat gelontaran dana dari pusat, agar restorasi mangrove bisa maksimal tercapai,โ€ harapnya.

Restorasi hutan mangrove sendiri merupakan suatu upaya untuk memperbaiki fungsi ekologis hutan mangrove yang telah terdegradasi agar dapat kembali kekeadaan semula.

Berangkat dari potensi permasalahan ini, Tim Pelaksanaan Puldata Bidang Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup TW 1 Tahun 2024 dari Mabesad, akan melakukan langkah awal dan mempermudah realisasi perbaikan mangrove di Kota Batam. Jefridin mengatakan Pemerintah Kota Batam akan memberikan dukungan penuh agar program ini dapat terealisasi di Batam.

โ€œProvinsi kepri sebelumnya juga sudah menganggarkan penanaman mangrove di Tanjungpiayu. Namun anggaran pemeliharannya tidak ada ,sehingga tidak maksimal,โ€ ucapnya.

DD