๐๐ž๐ฆ๐ค๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐“๐ž๐ซ๐ข๐ฆ๐š ๐”๐š๐ง๐  ๐๐ž๐ง๐ ๐ ๐š๐ง๐ญ๐ข ๐ƒ๐š๐ซ๐ข ๐”๐š๐ง๐  ๐‘๐š๐ฆ๐ฉ๐š๐ฌ๐š๐ง ๐๐ž๐ ๐š๐ซ๐š ๐“๐ข๐ง๐๐š๐ค ๐๐ข๐๐š๐ง๐š ๐Š๐จ๐ซ๐ฎ๐ฉ๐ฌ๐ข

 Pemerintah Kota Batam menerima Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan Negeri Kota Batam. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Batam, Rabu (7/08/2024).

โ€œUang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Tindak Pidana Korupsi telah diserahkan ke Kas Pemerintah Kota Batam dengan nama rekening RKUD Kota Batam di Bank Riau Kepri,โ€ kata Jefridin.

Adapun besaran Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam sebesar Rp165.042.000,-.

Penyerahan Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2857 K/Pid. Sus/2021 tanggal 28 September 2021 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 1/Pid.SusTPK/2021/PT.PBR. tanggal 10 Maret 2021 jo Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg tanggal 8 Januari 2021.

โ€œAtas nama Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi dan Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama Kejaksaan Negeri Kota Batam dan pihak-pihak yang sudah membantu menangani kasus ini,โ€ katanya usai menandatangani Berita Acara Serah Terima.(*)

DD