๐“๐ข๐ง๐๐š๐ค๐ฅ๐š๐ง๐ฃ๐ฎ๐ญ๐ข ๐€๐ซ๐š๐ก๐š๐ง ๐–๐š๐ค๐จ, ๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐Œ๐ข๐ง๐ญ๐š ๐๐ž๐ซ๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐ƒ๐š๐ž๐ซ๐š๐ก ๐๐ž๐ง๐ ๐ก๐š๐ฌ๐ข๐ฅ ๐Ž๐ฉ๐ญ๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ค๐š๐ง ๐๐ž๐ง๐๐š๐ฉ๐š๐ญ๐š๐ง ๐ƒ๐š๐ž๐ซ๐š๐ก

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengikuti apel gabungan Pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Dataran Engku Putri, Senin (4/03/2024). Sekretaris Daeeah Kota Batam, Jefridin,M.Pd. meminta Perangkat Daerah penghasil untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2024. Adapun PAD Kota Batam tahun 2024 sebesar Rp1,7 miliar.

โ€œSesuai arahan Bapak Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi Perangkat Daerah Penghasil dapat mencapai target pendapatan daerah sehingga PAD Kota Batam terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan di APBD Tahun 2024,โ€ pesannya.

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam, Ia mengatakan bahwa Pemko Batam telah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Batam No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diharapkan dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

โ€œMudah-mudahan dengan telah disahkannya Perda ini dapat meningkatkan pendapatan daerah. Bapeda juga sudah melakukan sosialisasi Perda ini kepada Wajib Pajak. Namun perlu kerja keras dari Perangkat Daerah penghasil untuk optimalisasi target pendapatan tersebut,โ€ jelasnya.

Selain pendapatan daerah, Jefridin juga meminta Perangkat Daerah segera merealisasikan kegiatan di triwulan pertama ini. Sehingga pada akhir tahun tidak ada permasalahan, karena pekerjaan selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.(*)

DD