Tim Reaksi Cepat (TRC)

Tim Reaksi Cepat bersama Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Ibu Hj. Marlin Agustina.

Tim Reaksi Cepat adalah tim yang dibentuk oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dan bertugas menangani 26 masalah PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).

Yang dimaksud dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.

Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan.

Menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS, yaitu:

1. Anak Balita Telantar 

2. Anak Telantar

3. Anak  berhadapan dengan hukum

4. Anak Jalanan

5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)

6. Anak yang memerlukan perlindungan khusus

7. Lanjut Usia Telantar 

8. Penyandang Disabilitas 

9. Tuna Susila

10. Gelandangan

11. Pengemis

12. Pemulung 

13. Kelompok Minoritas

14.  Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP)

15.  Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) 

16. Korban Penyalahgunaan NAPZA

17. Korban Trafficking

18. Korban Tindak Kekerasan

19. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) 

20. Korban Bencana Alam

21. Korban Bencana Sosial 

22. Perempuan Rawan Sosial  Ekonomi

23. Fakir Miskin 

24. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis

25. Keluarga Berumah Tidak Layak Huni 

26. Komunitas Adat Terpencil

Tim Reaksi Cepat juga bertugas melakukan kegiatan penjangkauan, termasuk kegiatan razia di lampu merah untuk pengemis, anak jalanan, anak punk, ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang terlantar di jalanan, dsb.

DD