Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, terus mendongkrak perekonomian Batam-Kepri. Ia bahkan terus berkupaya mewujudkan Batam ramah investasi.
โUntuk mewujudkan ini, kami terus berupaya bagaimana mempermudah orang berinvestasi di Batam. Dan alhamdulillah, saat ini sistem perizinan di Batam sangat mudah,โ ujar Rudi saat meresmikan Batam Technology Center โ Pabrik 5 & 6 PT.Karti Yasa Sarana โ Cameron SLB di PT. Karti Yasa Sarana, Batu Ampar, Batam, Kamis (25/4/2024).
Di kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam yang ia pimpin saat ini, terus mempermudah perizianan termasuk pengembangan usaha di Batam.
โSelamat atas peresmian Batam Technology Center โ Pabrik 5 & 6 PT.Karti Yasa Sarana โ Cameron SLB di PT. Karti Yasa Sarana. Ini akan menjadi contoh bahwa BP Batam dan Pemko Batam serius dalam memberikan perizianan,โ kata Rudi.
Rudi juga menegaskan bagi pengusaha yang akan berinvestasi atau mengembangkan usahanya untuk tidak ragu menanamkan modal di Batam, Kepri.
โApapun permasalahan yang dihadapi akan saya tangani langsung. Silakan berinvestasi supaya pertumbuhan ekonomi makin melejit lagi,โ katanya.
Untuk diketahui, Batam menjadi daerah pendongkrak ekonomi Kepulauan Riau. Sesuai data, ekonomi Batam pada 2023 meroket hingga 7,04 persen. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yakni 6,84 persen.
โSemoga ekonomi Batam terus meningkat. Kami juga sedang membangun Batam mulai dari infrastruktur jalan, pelabuhan, dan fasilitas lainnya dalam mendukung investasi di Batam,โ katanya.
Sementara itu, President Director PT Imeco Inter Sarana, Tanu Wijaya, mengapresiasi Wali Kota Batam yang terus mendukung dan hadir dalam peresmian Batam Technology Center.
Ia berharap, dengan perluasan pabrik 5 dan 6 dapat mendukung program pemerintah dan bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Tanu menambahakan, keberadaan pabrik tersebut sebagai upaya menunjang ekspolrasi dan produksi migas. Pihaknya juga bekerja sama dengan Cameron SLB.
โSelain itu juga sebagai dukungan penggynaan barang dalam negeri dan semoga bisa mendukung pemerintah dalam mewujudkan target 1 juta barel per hari,โ katanya.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mewakili Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka Musyawarah Daerah (MUSDA) VIII Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Batam, yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan di Kantor Walikota Batam, Kamis (25/4/2024).
Dalam sambutannya, Jefridin menyampaikan harapannya agar komposisi kepengurusan Dewan Masjid Indonesia Kota Batam dapat segera dipilih ketua dan kepengurusan melalui musyawarah ini.
โMudah-mudah kehadiran kita mendapat berkah dari Allah SWT, dan mendapat pemimpin yang amanah. Karena masih dalam suasana syawal, atas nama Wali Kota Batam yang juga Ketua DMI Kepri menghaturkan mohon maaf lahir dan batin,โ ucapnya.
Beliau juga menawarkan dukungan penuh dalam pelaksanaan organisasi ini, mengingat peran penting Dewan Masjid Indonesia sebagai ormas Islam yang luar biasa.
โSaya juga siap bersedia membantu pelaksanaan program dan organisasi ini,โ ungkapnya.
Pengurus yang mampu bersinergi dengan pemerintah dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok dengan sebaik mungkin, terutama mengingat banyaknya program dan kegiatan di masjid-masjid di Batam.
โSalah satu program pemerintah yang terus bersinergi dengan DMI adalah hibah insentif, ini merupakan usulan DMI. Bertujuan agar masjid di Batam dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai dengan fungsinya,โ katanya.
Ketua Panitia, Nasrudin, menekankan pentingnya musyawarah hari ini dalam mengisi kekosongan kepengurusan DMI โDiberikan kepercayaan untuk melaksanakan Musda hari ini. Semoga semangat pengurus dan calon pengurus terus hidup hingga dapat menjalankan program-program selanjutnya,โ katanya.
Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
โMelalui peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 ini, mari memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk
menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,โ ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, membacakan arahan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, saat menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tingkat Kota Batam di Dataran Engku Putri, Kamis (25/4/2024).
Hari Otonomi Daerah tahun ini mengusung tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.
Rudi melanjutkan, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan
demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang
bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang
bijak dan berkelanjutan (sustainable).
โPembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif,โ katanya.
Kemudian, dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan laksanakan nanti di bulan November 2024, penyusunan
Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of
belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.
โSelain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa,โ katanya.
Kedua tujuan otonomi daerah ini, lanjut Rudi, tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya. Penguatan partisipasi
masyarakat yang bertanggung
jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor (investment-friendly) sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
โDalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata,โ ujarnya.
Untuk diketahui, kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan
material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan.
โDengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan,โ katanya.
Sejauh ini, melalui arahan tertulis itu, Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.
โDisamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.
โPemerintah Pusat menargetkan tahun 2024 angka stunting anak turun menjadi 14 persen secara nasional, untuk itu koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing, antara lain dukungan arah kebijakan dan anggaran untuk perbaikan pola asuh dan lingkungan, penanganan kurang gizi dan anemia tepat sasaran kepada ibu dan anak,โ kata Rudi.
Ia juga menyampaikan, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait Pengendalian Inflasi Tahun 2024 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, saya sebagai Menteri Dalam Negeri setiap hari Senin memimpin rapat penanganan inflasi untuk memantau perkembangan inflasi di daerah dan saat ini telah terbentuk Satgas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, hal ini sebagai bentuk konkret kinerja Kepala Daerah dalam Pengendalian Inflasi di wilayahnya masing-masing.
โSetelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.
Melalui amanat Mendagri itu pula, Kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien.
Mendagri juga mengimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.
โPerjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya,โ katanya.
โImplementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau, dimana penyelengaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan,โ tambah Rudi.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII di Dataran Engku Putri, Kantor Wali Kota Batam, pada Kamis (25/4/2024).
Upacara tersebut dilaksanakan dengan khidmat, dipaparkan sejarah singkat otonomi daerah, yang merupakan kebijakan penting dalam desentralisasi pemerintahan di Indonesia.
Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi Forkopimda.
Sebagai Satgas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Jefridin, yang juga mewakili Wali Kota Batam, memantau perkembangan inflasi setiap Senin guna mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian dan ketersediaan pasokan pangan.
โOtonomi daerah telah memberikan dampak positif seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,โ ujar Jefridin.
Dalam peringatan ini, Pemerintah pusat mendorong evaluasi bagi daerah yang memiliki PAD dan fiskal yang baik, tetapi IPM masih rendah dan tingkat kemiskinan serta akses infrastruktur yang belum memadai.
Menyikapi amanat tersebut, Pemerintah Kota Batam telah melakukan evaluasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program dalam APBD guna meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki akses infrastruktur di daerah.
โUntuk amanat tersebut Pemerintah Kota Batam telah melakukan berbagai langkah konkret melalui evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien,โ katanya.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menerima Kunjungan Kerja dari Konsulat Malaysia, Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) yang diketuai Dr. Mohamed Ali bin Abu Bakar sebagai Ketua Pegawai Eksekutif (CEO), di Ruang Kerja Sekda Kantor Walikota Batam, Rabu (24/4/2024).
Hadir bersama Dr. Mohamed Ali, Vice President MarComm MHTC Encik Lokman Izam, Manager MHTC Indonesia Rahmatullah Baragau, Assistant Manager MHTC Indonesia Renata Devita dan Senior Marketing MHTC Indonesia Laode Syawalludin.
โAtas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengucapkan terima kasih dan selamat datang di Kota Batam bandar dunia madani. Memang pengobatan di Malaysia selain memang untuk berobat juga menjadi salah satu tujuan wisata kesehatan terutama ke Johor dan Malaka,โ ujarnya.
Jefridin menyambut baik kerjasama antara MHTC dengan Pemerintah Kota Batam, dimana MHTC berperan untuk memastikan kualitas rumah sakit bagi pasien dari Indonesia agar mendapat pelayanan terbaik yang prima dengan dokter spesialis yang ahli pada bidangnya.
Dr. Mohamed Ali menyampaikan terima kasih kepada Sekretaris Daerah Kota Batam yang bersedia dengan tangan terbuka menerima kedatangannya.
โTerima kasih kepada Bapak Jefridin, disini rencana kami ingin bekerjasama membuka expo kesehatan. Dimana kami merupakan opsi atau pilihan kedua jika rumah sakit di Indonesia membutuhkan rujukan.
Melalui expo ini diharap pasien atau masyarakat Indonesia khususnya Kota Batam mendapat pengetahuan lebih seputaran kesehatan dan wisata kesehatan. Seperti konsultasi perawatan kanker dan sebagainya.
MHTC sendiri merupakan sebuah agensi di bawah Kementerian Kesehatan Malaysia. Dengan tujuan untuk menjalin kerjasama di bidang pariwisata kesehatan antara Malaysia dan Indonesia. MHTC sendiri berfungsi sebagai jembatan antara pasien dan penyedia kesehatan
โSalah satu tugas dan fungsi kami membantu pelayanan informasi obat, penjemputan di pesawat, hingga imigrasi,โ jelasnya.