Tim Reaksi Cepat adalah tim yang dibentuk oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dan bertugas menangani 26 masalah PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).
Yang dimaksud dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.
Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan.
Menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS, yaitu:
1. Anak Balita Telantar
2. Anak Telantar
3. Anak berhadapan dengan hukum
4. Anak Jalanan
5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
6. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
7. Lanjut Usia Telantar
8. Penyandang Disabilitas
9. Tuna Susila
10. Gelandangan
11. Pengemis
12. Pemulung
13. Kelompok Minoritas
14. Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP)
15. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
16. Korban Penyalahgunaan NAPZA
17. Korban Trafficking
18. Korban Tindak Kekerasan
19. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
20. Korban Bencana Alam
21. Korban Bencana Sosial
22. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
23. Fakir Miskin
24. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
25. Keluarga Berumah Tidak Layak Huni
26. Komunitas Adat Terpencil
Tim Reaksi Cepat juga bertugas melakukan kegiatan penjangkauan, termasuk kegiatan razia di lampu merah untuk pengemis, anak jalanan, anak punk, ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang terlantar di jalanan, dsb.