๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐“๐ข๐ง๐ฃ๐š๐ฎ ๐‹๐š๐ง๐ ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐Œ๐š๐ฌ๐š๐ฅ๐š๐ก ๐๐š๐ง๐ฃ๐ข๐ซ ๐๐ข ๐๐ž๐ซ๐ฎ๐ฆ๐š๐ก๐š๐ง ๐ƒ๐ž๐ฏ๐ž๐ฅ๐ฒ ๐Š๐ž๐ฅ๐ฎ๐ซ๐š๐ก๐š๐ง ๐๐š๐ญ๐ฎ ๐๐ž๐ฌ๐š๐ซ

Menindaklanjuti Nota Dinas dari Lurah Batu Besar mengenai laporan banjir di Perumahan Devely RW.22, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. melakukan peninjauan ke lapangan dan menerima langsung keluhan masyarakat, pada Selasa (20/8/2024).

Peninjauan ini bertujuan untuk menemukan solusi efektif terkait masalah drainase di kawasan tersebut, yang berada di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Daerah didampingi oleh Kepala Dinas CKTR, Azril Apriansyah, Kepala Dinas Perakimtan, Eryudhi, serta Kabid SDA DBMSDA, Wan Taufik. Observasi menunjukkan bahwa salah satu masalah utama adalah rendahnya elevasi yang menyebabkan sistem drainase yang ada tidak memadai.

Saat ini terdapat kebutuhan mendesak untuk memperdalam serta memperlebar saluran drainase guna mencegah meluapnya air ke perumahan warga. Sementara solusi jangka pendek termasuk normalisasi drainase secara manual, dengan perencanaan lebih lanjut untuk perbaikan yang lebih permanen yang akan diajukan dalam RKPD 2025.

โ€œMasalah ini membutuhkan perhatian segera. Kami akan fokus pada normalisasi drainase untuk mencegah meluapnya air ke perumahan warga, sementara solusi jangka panjang akan direncanakan dalam RKPD 2025,โ€ ujar Jefridin dalam peninjauan tersebut.

Normalisasi drainase akan dimulai pada Jumat, 23 Agustus 2024, dengan fokus pada area dengan elevasi rendah. Untuk mengatasi masalah di rumah-rumah dengan elevasi rendah.

โ€œKami mengajak pengembang untuk turut berkontribusi dalam menggali parit secara manual agar rumah-rumah warga tidak terdampak lebih lanjut,โ€ tambah Jefridin.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan dampak banjir sementara menunggu solusi jangka panjang yang lebih terencana.

๐Ÿ๐Ÿ ๐๐ž๐ง๐ ๐ž๐ฆ๐›๐š๐ง๐  ๐’๐ž๐ซ๐š๐ก๐ค๐š๐ง ๐‹๐š๐ก๐š๐ง ๐๐’๐” ๐๐ž๐ซ๐ฎ๐ฆ๐š๐ก๐š๐ง ๐ค๐ž ๐๐ž๐ฆ๐ค๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ

 Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyaksikan penandatanganan akte notaris terkait penyerahan lahan PSU dari pengembang / developer ke Pemerintah Kota Batam. Hadir dalam acara tersebut kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Kepala Kantor Pertanahan Batam Deni Prasetyo dan sebelas Direktur Pengembang Perumahan di lantai IV Pemko Batam, Batam Center, Selasa (20/8/2024).

Dalam kesempatan itu, Rudi mengapresisasi kinerja dari Kajari Batam atas kerjasamanya dalam mediasi terkait dengan dengan pengembalian lahan fasum dan fasos yang selama ini banyak yang terhambat dengan berbagai faktor.

โ€œKerja sama yang dibangun selama ini antara Kajari dan Pemko Batam adalah bentuk kolaborasi pemerintah dalam menyelamatkan aset negara agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari lingkungan sosial yang nyaman dan tentram,โ€ ujar Rudi.

Pihak Kajari sendiri telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengidentifikasi dan mengaudit semua data lahan baik dari pemko batam, BPN dan BP Batam. Sehingga apa yang menjadi fasilitas milik umum sudah sepatutnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terutama warga Batam.

Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.

Untuk diketahui aset yang ditandatangani pada penyerahan PSU ini berasal dari 11 pengembang yang terletak di beberapa Perumahan. Antara lain dari perumahan Buana regency, Family dream, Griya Buana Indah, Masyeba Indah Tahap 1, Masyeba Kirana, pesona Rhabayu tahap 2, Taman Pesona Indah, Tembesi Raya, Gesya Residence, Taman Karina, serta Taman Raya Tahap IV.

Sampai dengan saat ini Pemko Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan Kota Batam

telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU Perumahan

dari jumlah total 671 Perumahan yang saat ini telah terdidentifikasi di Kota Batam. Dari 330 Permohonan tersebut sudah 168 perumahan yang clear sampai dengan penandatanganan akta notaris pelepasan hak oleh pengembang dan saat ini sedang dalam proses legalisasi selanjutnya di BP Batam maupun Kantor Pertanahan Kota Batam di bawah koordinasi BPKAD Kota Batam dan Dinas Pertanahan Pemko Batam.

Rudi berharap kedepan para pengembang harus menyerahan lahan PSU nya didepan / sebelum pembangunan dimulai, ini tidak lain dikarenakan agar master plan yang telah disetujui sebelum pengembang menerima lahan dapat di implementasikan sesuai dengan perjanjian awal sehingga tidak terjadi lagi hal โ€“ hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

โ€œPengembang harus memiliki jiwa sosial yang tinggi, tidak hanya memikirkan untung dan rugi. Karena apa yang dibuat hari ini akan memiliki dampak resiko yang akan terjadi dikemudian hari sehingga manfaat dan kerugian akan dirasakan warga yang membeli perumahan tersebut,โ€ ujar Rudi.

๐๐ž๐ง๐š๐ง๐๐š๐ญ๐š๐ง๐ ๐š๐ง๐š๐ง ๐€๐ค๐ญ๐š ๐๐จ๐ญ๐š๐ซ๐ข๐ฌ, ๐๐ž๐ฆ๐ค๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐“๐ž๐ซ๐ข๐ฆ๐š ๐๐’๐” ๐๐š๐ซ๐ข ๐๐ž๐ง๐ ๐ž๐ฆ๐›๐š๐ง๐ 

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam acara penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dari developer kepada Pemerintah Kota Batam, di Kantor Walikota Batam, Selasa (20/8/2024).

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh 11 direktur pengembang.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo. Serah terima ini berdasarkan Kemendagri No. 9 Tahun 2009, setiap pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kota Batam telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU dari total 671 perumahan di Kota Batam, dengan 168 perumahan telah menyelesaikan proses serah terima melalui notaris. Selanjutnya, serah terima akan diproses di BP Batam dan Kantor Pertanahan untuk legalitas lebih lanjut.

โ€œBerbagai upaya dilakukan untuk mempercepat penyerahan PSU, termasuk meminta pendampingan hukum dari Kajari Batam serta meningkatkan komunikasi dengan instansi terkait,โ€ ujar Jefridin.

Berkat ini Kajari Batam berhasil menyelamatkan aset senilai Rp159.441.425.000. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengapresiasi kehadiran dan kontribusi para developer. Ia menegaskan pentingnya penyerahan PSU sesuai ketentuan hukum untuk menghindari potensi kerugian negara.

โ€œAset yang telah diselamatkan mencapai Rp174.729.826.000. Namun, masih ada fasos dan PSU yang belum diserahkan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,โ€ katanya.

๐’๐ž๐ค๐๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐€๐ซ๐š๐ก๐ค๐š๐ง ๐Ž๐๐ƒ ๐Ž๐ฉ๐ญ๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ค๐š๐ง ๐Œ๐š๐ง๐š๐ฃ๐ž๐ฆ๐ž๐ง ๐€๐ฌ๐ž๐ญ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐๐ž๐ซ๐ฌ๐ข๐š๐ฉ๐š๐ง ๐€๐ฎ๐๐ข๐ญ ๐๐๐Š-๐‘๐ˆ

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memberikan arahan kepada Sekretaris, Kasubag Keuangan/AKPD, dan Bendahara Barang dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persiapan menghadapi Audit Kinerja yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada manajemen aset di Pemerintah Kota Batam.

Arahan tersebut disampaikan di Kantor Walikota Batam pada Selasa (20/8/2024). Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menegaskan pentingnya pemeliharaan aset dengan penuh rasa kepemilikan (ownership) oleh setiap OPD. Lebih lanjut, Jefridin mengingatkan agar setiap OPD memiliki catatan yang jelas mengenai aset yang dikelola.

โ€œJangan sampai pengelola aset tidak mengetahui aset-aset yang ada. Di negara maju, meski orang tidur, aset mereka tetap bekerja. Sementara di negara kita, aset masih banyak yang tidur,โ€ ungkapnya.

Ia menekankan bahwa penilaian kinerja OPD akan sangat tergantung pada bagaimana aset-aset ini dimanfaatkan secara optimal. Jefridin menyampaikan harapannya agar seluruh OPD memperlakukan aset pemerintah daerah seperti aset milik sendiri dan memastikan anggaran pemeliharaannya.

โ€œSaya berharap semua rekomendasi yang disampaikan oleh BPK nantinya dapat kita laksanakan dengan baik,โ€ tutupnya.

๐„๐ง๐ญ๐ซ๐ฒ ๐Œ๐ž๐ž๐ญ๐ข๐ง๐  ๐๐ž๐ฆ๐ž๐ซ๐ข๐ค๐ฌ๐š๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐ฆ๐š ๐๐๐Š-๐‘๐ˆ, ๐„๐ฏ๐š๐ฅ๐ฎ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ง๐š๐ฃ๐ž๐ฆ๐ž๐ง ๐€๐ฌ๐ž๐ญ ๐๐ž๐ฆ๐ž๐ซ๐ข๐ง๐ญ๐š๐ก ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐’๐ž๐ฆ๐ž๐ฌ๐ญ๐ž๐ซ ๐ˆ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ’

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin Entry Meeting Tim Pemeriksa BPK-RI yang dilaksanakan di Kantor Walikota Batam, Senin (19/8/2024). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai manajemen aset Pemerintah Kota Batam untuk semester pertama tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, Jefridin menyampaikan bahwa sesuai surat tugas, tim yang terdiri dari 12 orang akan melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas manajemen aset. Proses ini meliputi pemeriksaan dokumen dan kolaborasi dengan pengelola aset, serta penilaian terhadap rekomendasi yang dihasilkan dari pemeriksaan.

โ€œKami berkomitmen untuk bekerja sama secara optimal dalam menyediakan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan ini,โ€ tegas Jefridin.

Aset merupakan bagian penting dari kekayaan daerah, Jefridin menegaskan Pemerintah Kota Batam akan berupaya untuk memastikan bahwa pengelolaannya dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Ia juga menyampaikan pesan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk menekankan pentingnya pengelolaan aset yang efektif guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kekayaan daerah.

Pemeriksaan ini, berlangsung dari tanggal 19 hingga 30 Agustus 2024 untuk tahap pendahuluan dan 1 Oktober hingga 5 November 2024 untuk tahap terinci, bertujuan untuk mengidentifikasi hal pokok, tujuan, dan lingkungan pemeriksaan.

Lingkup pemeriksaan mencakup perencanaan, pengadaan, penerimaan, dan penyaluran aset dari tahun 2023 hingga semester I tahun 2024. Penggunaan dan pemanfaatan aset juga akan dinilai untuk memastikan pengamanan dan penatausahaan yang baik.

โ€œPemerintah Kota Batam berharap agar proses ini berjalan lancar dan dapat meningkatkan kinerja pengelolaan aset daerah,โ€ tutupnya.

Richard Febrianto, Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK-RI, mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang baik selama proses pemeriksaan serta menegaskan pentingnya integritas, independensi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

โ€œMohon dukungan dan kerjasama dari bapak dan ibu untuk memenuhi kode etik kami dalam melaksanakan pemeriksaan, dalam pemeriksaan akan kami lakukan seluruhnya secara resmi sehingga tidak ada isu negatif yang muncul dari pihak luar,โ€ kata Richard.