Dua Puskesmas & Lima Dinas Raih “Kualitas Tertinggi” Pelayanan Publik dari Ombudsman

Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil meraih predikat “Kualitas Tertinggi” dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Sebagaimana diungkap Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, bahwa hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Pemko Batam.

Sehingga berhasil memperoleh nilai 89.47 dengan kategori A, predikat Kualitas Tertinggi dan masuk ke dalam Zona Hijau.

Ada tujuh unit layanan yang yang berhasil meraih predikat “Kualitas Tertinggi” tersebut, yakni, Puskesmas Sungailekop dengan nilai 93.38, dan Puskesmas Tanjunguncang dengan nilai 92.14.

Selanjutnya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dengan nilai 91.13, Dinas Kesehatan dengan nilai 89.54, Dinas Pendidikan dengan nilai 88.03, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 86.77 dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 85.32.

“Ini merupakan satu prestasi bagi Pemko Batam, sebagai komitmen memberikan pelayanan publik sesuai standar operasional yang sudah ditetapkan,” ujar Jefridin di ruang kerjanya, lantai II, gedung Pemko Batam, Batamcenter, Kamis (22/02/2024).

Jefridin juga mengapresiasi Perangkat Daerah dan unit kerja yang berhasil meraih predikat “Kualitas Tertinggi” pada hasil rekapitulasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2023 ini.

“Atas nama Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan jajaran pada seluruh unit layanan yang berhasil meraih predikat “Kualitas Tertinggi” ini. Prestasi yang telah diraih menjadi motivasi untuk kita lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” ingatnya.

Sesuai rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI, apresiasi dapat diberikan prioritas penganggaran terhadap unit layanan dengan nilai 78.00-100, agar dapat meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya ini sebagai antisipasi menurunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, Pemko Batam juga harus melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI untuk mendapatkan pendampingan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.

Sumber: KATA BATAM (https://www.facebook.com/100068056220400/posts/711342341144300/?mibextid=oFDknk)